Pemerintah Desa Bumi Harapan Segera Sesuaikan APBDes Perubahan 2025 Setelah Terima Surat Resmi DPMD

08 Oktober 2025
TARSITO
Dibaca 90 Kali

Desa Bumi Harapan, 8 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Bumi Harapan memastikan akan segera melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, setelah menerima surat resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara) yang berisi perubahan pagu Alokasi Dana Desa (ADD).

Surat bernomor 572 Tahun 2025 tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengenai Perubahan Pagu dan Prioritas Penggunaan Dana Transfer ke Desa. Melalui surat itu, seluruh desa, termasuk Desa Bumi Harapan, diminta menyesuaikan nilai ADD sesuai dengan hasil evaluasi keuangan daerah dan kemampuan fiskal kabupaten.

Pemerintah Desa Bumi Harapan menerima surat tersebut pada Selasa, 7 Oktober 2025, dan segera menyiapkan langkah-langkah penyesuaian dalam APBDes Perubahan 2025 agar tetap sejalan dengan kebijakan daerah dan kebutuhan pembangunan desa.

Berikut rincian perubahan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Bumi Harapan Tahun 2025:

Nomor

Uraian

Nilai

1

ADD Awal (APBDes Murni 2025)

Rp 4.657.721.000,-

2

ADD Setelah Perubahan (APBDes-P 2025)

Rp 4.577.980.000,-

3

Selisih Penurunan

Rp 79.741.000,-

 

Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar Rp 79.741.000,- dari pagu awal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Keterangan Kepala Desa

Kepala Desa Bumi Harapan, Sunariyo, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian dari Pemerintah Kabupaten terhadap kondisi keuangan daerah dan capaian penerimaan tahun sebelumnya.

“Surat resmi dari DPMD baru kami terima kemarin. Pemerintah Desa akan segera melakukan penyesuaian terhadap APBDes Perubahan agar sesuai dengan pagu terbaru. Meski ada sedikit penurunan, pelayanan kepada masyarakat dan program prioritas tetap akan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Terkait Realisasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBH-PR) serta Bantuan Provinsi

Selain perubahan ADD, Pemerintah Desa Bumi Harapan juga menyampaikan informasi mengenai realisasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBH-PR) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten, DBH-PR Tahap I sebesar Rp 194.633.500,- (seratus sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) telah dicairkan dan digunakan sesuai peruntukannya.
Namun demikian, DBH-PR Tahap II yang seharusnya senilai Rp 194.633.500,- (dari total pagu Rp 389.267.000,-) tidak dapat dicairkan, karena capaian realisasi pajak daerah tahun 2024 belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten.

Selain itu, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 75.000.000,- juga belum memiliki kejelasan dan kemungkinan besar tidak akan direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.

“Kondisi ini menjadi perhatian kami bersama. Pemerintah Desa akan melakukan penyesuaian kegiatan agar program pembangunan tetap berjalan secara efektif, meskipun dengan keterbatasan dana yang ada,” jelas Kepala Desa Sunariyo.

Fokus dan Prioritas Penggunaan Dana

Meskipun terdapat penyesuaian pada beberapa sumber pendapatan, Pemerintah Desa Bumi Harapan tetap memprioritaskan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, di antaranya:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa dan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa;
  • Pelayanan publik dan operasional kelembagaan desa;
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti pelatihan UMKM dan penguatan kelompok tani;
  • Pembinaan lembaga kemasyarakatan, seperti PKK, Karang Taruna, dan BPD;
  • serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

Komitmen Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Bumi Harapan menegaskan komitmennya untuk terus mengelola keuangan desa secara terbuka, efisien, dan bertanggung jawab.
Seluruh proses perubahan dan realisasi anggaran akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat melalui forum resmi desa dan media informasi desa.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami situasi keuangan saat ini, dan bersama-sama mendukung langkah pemerintah desa dalam menyesuaikan anggaran demi menjaga kelancaran pembangunan serta pelayanan publik,” tutup Kepala Desa Sunariyo.

Pemerintah Desa Bumi Harapan
Kecamatan Sepaku – Kabupaten Penajam Paser Utara
Website https://bumiharapan-ikn.berdesa.id

Dokumen Lampiran

Surat DPMD No.572